Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor 629/PL.02.3-Pu/7501/2024 tentang Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

#TemanPemilih, Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) ke dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Maka KPU Kabupaten Gorontalo mengumumkan hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 melalui pengumuman nomor 629/PL.02.3-Pu/7501/2024 tentang Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Adapun Hasil dari Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Untuk informasi lebih jelas dapat di unduh pada link di bawah ini.

Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali