
Pengumuman Nomor 643/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
#TemanPemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 41 dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK dan/atau LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penerimaan LADK perbaikan, adapun informasi lebih lengkap terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 dapat di unduh pada link di bawah ini.
Bagikan:
Telah dilihat 65 kali