Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Focus Grup Discussion (FGD), di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, (27/6/2023).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, maksud pelaksanaan Kegiatan ini untuk menggali informasi berupa catatan penting terkait pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara di Pemilu sebelumnya, termasuk kendala maupun permasalahan yang dihadapi saat itu.
Sehingga melalui FGD ini diharapkan masukan dari berbagai pihak guna merumuskan kebijakan yang dapat menjadi solusi atau jalan keluar terhadap berbagai kendala dan permasalahan dimaksud, dan kemudian akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Beberapa saran yang disampaikan oleh para peserta FGD, diantaranya terkait proses perhitungan suara, diminta agar didesain lebih sederhana utamanya dalam pencatatan formulir C1.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah KPSS dalam melaksanakan tugas di TPS. Karena kita ketahui bersama bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang sangat kompleks. Yang pastinya pada Tungsura nanti KPPS tidak hanya menghitung perolehan suara Partai Politik, calon legislatif serta calon Presiden, tapi juga diperhadapkan dengan pengisian berbagai jenis formulir Tungsura.
Olehnya mereka meminta untuk pelaksanaannya disederhanakan. Selain itu, penyederhanaan ini untuk meminimalisir jatuhnya korban khususnya penyelenggara Pemilu seperti yang terjadi di pemilu 2019.
Semua permasalahan dan masukan terkait isu strategis pemungutan dan penghitungan suara yang dibahas dalam FGD akan dirangkum dan diteruskan sebagai laporan ke KPU RI.
Turut hadir dalam kegiatan FGD Anggota KPU Provinsi Gorontalo divisi Penyelenggaraan Hendrik Imran, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Peserta FGD dari Partai politik Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pemerhati Pemilu, dan instansi terkait lainnya, serta PPK se Kabupaten Gorontalo.