
#TemanPemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 49 dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK dan/atau LPSDK Perbaikan pada Laman dan Media Sosial Resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adapun informasi lebih lengkap terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan/atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perbaikan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 dapat di unduh pada link di bawah ini. Pengumuman Nomor: 696/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 Pengumuman Nomor : 697/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024