Pengumuman/SE

Pengumuman nomor: 755/PP.04.2-Pu/7501/4/2024 tentang Penetapan Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pilkada 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS seluruh Kabupaten Gorontalo tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Gorontalo mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS pada: Hari        : Kamis Tanggal : 7 November 2024 Pukul     : Terlampir Tempat   : Terlampir Pakaian  : Atasan Putih Bawahan Hitam Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS Desa/Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. untuk info lebih langkap dapat di unduh pada link di bawah ini: Pengumuman nomor: 755/PP.04.2-Pu/7501/4/2024 tentang Penetapan Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pilkada 2024

PENGUMUMAN LPSDK DAN LPSDK PERBAIKAIN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GORONTALO TAHUN 2024

#TemanPemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 49 dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK dan/atau LPSDK Perbaikan pada Laman dan Media Sosial Resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adapun informasi lebih lengkap terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan/atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perbaikan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 dapat di unduh pada link di bawah ini. Pengumuman Nomor: 696/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 Pengumuman Nomor : 697/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

Pengumuman Nomor 643/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

#TemanPemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 41 dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK dan/atau LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penerimaan LADK perbaikan, adapun informasi lebih lengkap terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 dapat di unduh pada link di bawah ini. Pengumuman Nomor 643/PL.02.5-Pu/7501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Pengumuman Nomor 634/PL.02.4-Pu/7501/2024 tentang Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo mengumumkan Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, untuk mengetahui siapa saja yang masuk dalam Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 dapat mengunduh link dibawah ini. Pengumuman Nomor 634/PL.02.4-Pu/7501/2024  tentang Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

Pengumuman Nomor 629/PL.02.3-Pu/7501/2024 tentang Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

#TemanPemilih, Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) ke dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Maka KPU Kabupaten Gorontalo mengumumkan hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 melalui pengumuman nomor 629/PL.02.3-Pu/7501/2024 tentang Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Adapun Hasil dari Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Untuk informasi lebih jelas dapat di unduh pada link di bawah ini. Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

Pengumuman Nomor 628/PP.02.3-Pu/7501/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024

#Teman Pemilih, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo mengumumkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. untuk lebih jelas bisa di unduh pada link di bawah ini: Pengumuman Nomor 628/PP.02.3-Pu/7501/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024