Untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Gorontalo mengumumkan nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo.
Silakan klik di masing-masing tautan berikut.
TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 1
TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 2
TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 3